MANOKWARI – bentengpapua.com. Pemuda Moi Silas Kalasuat angkat bicara soal penjabat (Pj ) Walikota Sorong atau (PJ) Bupati Kabupaten Sorong harus di isi oleh Putra/Putri Papua
Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri mempunyai hak Prerogatif untuk menunjuk dan menetapkan PJ Bupati dan Walikota dengan mengusulkan nama-nama dari Kota atau Kabupaten dan dari Provinsi yang mempunyai golongan yang sudah memenuhi syarat.
Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga punya hak untuk mengusulkan nama-nama pejabat provinsi untuk menduduki jabatan PJ Bupati atau Walikota.
Berakhir masa jabatan Walikota dan Bupati Kabupaten Sorong Agustus 2022 mendatang untuk mengisi kekosongan tersebut sampai dengan pemilihan serentak 2024. ini waktu yang cukup lama, oleh sebab itu Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri dalam Negeri jangan sampai salah memilih orang.
Silas usulkan agar Kementerian Dalam Negeri benar’ benar melihat baik siapa yang memahami kondisi di dua wilayah pemerintahan ini dan yang bisa melangkul masyarakat di wilayah kota Sorong dan kabupaten Sorong sehingga siapapun yang menjabat sebagai Krateker harus anak papua.
Lanjut Silas masa jabatan Lamberthus Jitmau dan Pahimah Iskandar Masa jabatan mereka akan habis pada 30 Agustus 2022. Sedangkan. Jhony Kamuru dan Suka Harjono. Masa jabatan mereka akan berakhir pada 22 Agustus 2022.
Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
Tegas Silas Jagan sampai membuat konflik di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Kebijakan yang di tentukan oleh Pemerintah Pusat untuk mengisi kekosongan tersebut agar Kemendagri harus mendengar suara masyarakat jagan degar bisikin siapapun untuk kepentingan 2024 nanti.
Komentar