JAKARTA – bentengpapua.com. Pekan ini ramai di media sosial terkait pernyataan Bupati Merauke yang menyoal Daerah Otonomi Baru (DOB) serta menyeretkan dua Anggota DPR RI tentang Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Ketua DPP GMNI” Bung Yoel menilai pernyataan tersebut sangat tidak mendasar dan menyesatkan public. Tutur bung Yoel saat di konfirmasi awak Media.
Sebagai putra papua, saya sangat mengecam keras pernyataan orang nomor satu di merauke tersebut. Bagi saya penyampaian tersebut merupakan suatu pembohongan public dan hanya di klaim secara sepihak yang kita ketahui dalam sambutannya. Jelas di pernyataan tersebut dikapitalisasi seolah-olah perjuangan DOB piur perjuangan dari Pak Rumanus dan hal itu sangat politis. Harus dicatat bahwa perjuangan DOB itu bukan hanya perjuangan singkat, dan bukan sekelompok orang melainkan perjuangan panjang yang penuh dengan kegotong-royongan semua kalangan di Papua.
Pernyataan Bapak Rumanus seolah-olah menegasikan perjuangan panjang selama 20 tahun yang lalu.
Dalam perjuangan panjang yang dipimpin langsung oleh mantan Bupati John Gluba Gebse, dan dilanjutkan oleh 4 kepala daerah yang ada di Papua sehingga hari ini sda di realisasikan itu adalah perasan keringat bersama.
Harus diingat bahwa pernyataan Bupati Merauke sangat berimplikasi buruk dan menurunkan kepercayaan public kepada Lembaga DPR RI dalam hal ini, Bung Komaruddin Watubun selaku Ketua Pansus RUU Otsus, dan Wakil Ketua Pansus adalah Bung Yan Permenas Mandenas, serta peran Anggota DPR RI dapil Papua lainnya yang berjuang penuh bersama beberapa elemen Tokoh Masyarakat Papua dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan di Tanah Papua secara keseluruhan.
Keberpihakan Kaka-kaka kita di senayan sudah tepat dan mengedepankan kepentingan umum dan secara khususnya masyarakat Papua maupun Papua Barat dalam mengejar ketertinggalan dalam berbagai aspek. Dalam rekaman dalam Vidio Clip yang tersebar itu tidak ada kalimat yang sangat subtantif tentang sogok menyogok dan itu nyata- nyata suatu pembohongan Public kalau melihat klarifikasi dari Bung Komaruddin Watubun yang tersebar di media sosial. Tegasnya.
Lanjut Bung yoel, mengacu pada Revisi UU no 21 atas usul inisiatif Pemerintah untuk tiga pasal yang pertama adalah Tentang Ketentuan Umum, Pasal 2 Tentang sumber – sumber penerimaan Provinsi dan Kabupaten, dan Pasal 76 Tentang Pemekaran. Semua pasal yang diusulkan lewat Supres oleh Pemerintah dibahas di DPR sebagaimana disampaikan dari Bung Komar, Pansus Otsus DPR RI itu baru dibentuk pada 10 Februari Tahun 2021 dan Pimpinan Pansus terpilih pada tanggal 30 Maret 2021. Bung Komaruddin Watubun sebagai Ketua dan Bung Yan Permenas Mandenas sebagai Wakil Ketua. Dan dilanjutkan pertemuan resmi bersama team dari papua selatan pada tanggal 8 Juli 2021 yang dipimpin oleh Bung Thomas. Jadi sudah sangat jelas rangkaian peristiwa yang terjadi, sehingga jangan lagi ada yang mempolitisasi terkait pernyataan Bupati Merauke yang sangat menyesatkan publik.
Sebagai penutup, saya menegaskan kembali bahwa pernyataan bapak Bupati Merauke ini tidak benar dan tidak berdasarkan fakta dilapangan, saya berharap bapak Bupati jangan menggunakan cara-cara yang tidak elegan dalam melakukan manufer politik pasca pemekaran Papua Selatan. Sebagai tokoh dan orang nomor satu di merauke harusnya memberikan pencerahan ke Public agar tidak menyesatkan masyarakat papua, bukan mala sebaliknya. Tutupnya.
Komentar