SORONG -bentengpapua.com. Pemerintah Pusat melalui Komisi II DPR RI sedang membahas dan menetapkan UU Provinsi Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat.
Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Sorong “Isack F Yable” saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp 31/08/2022 merespon positif terkait Pemekaran Papua Barat Daya. Kami sebagai Generasi Muda Moi ingatkan kepada Pemerintah Pusat bahwa dalam proses penetapan Provinsi Papua Barat Daya harus melibatkan pemilik hak wilayah sebagai daerah pengusulan Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya sehingga jangan menimbulkan hal-hal lain yang tidak kita inginkan bersama.
Isack, kami juga menyambut baik kehadiran Provinsi Papua Barat Daya, dengan tujuan untuk mengurangi rentang kendali Pemerintahan Daerah baik dari pusat maupun Provinsi, namun kami harapkan dalam proses-proses menuju ke tahapan ibu Kota PBD itu perlu untuk dilihat dari aspek politik kultur.
“memberitahukan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Joko Widodo Presiden RI bahwa dalam perjalanan TIM pemekaran Sejauh ini tidak melibatkan DPRD Kota Sorong. Jelas Isack Yable yang Juga Merupakan Generasi Muda Moi itu.
Lebih lanjut, sack menjelaskan. Dalam menentukan wilayah administrasi Provinsi Papua Barat Daya (PBD) harus melibatkan Pemilik Hak Wilayah Agar tidak tarik menarik soal letak Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya (PBD). karena sampai sekarang masih tarik menarik soal letak Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Baru Selanjutnya bisa di putuskan Kabupaten mana yang menjadi letak pusat administrasi. Misalnya, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Raja Ampat.
Kami sampaikan perlu untuk melibatkan pemilik hak wilayah agar tidak terjadi konflik dan hal-hal lain yang tidak terduga akan terjadi. “Mohon agar Melibatkan Masyarakat dan hak-hak Ulayat Seperti Kepala Suku MOI, LMA Malamoi serta tokoh Adat Suku Moi Hingga Dewan Adat Suku Moi harus di libatkan mereka.
Isack Yable Juga Mengingatkan Ketua TIM Pemekaran Bapak EC Lambertus Jitmau, Untuk Segera melibatkan pihak-pihak yang perlu di libatkan karena saya lihat selama ini dalam mengkonsulidasikan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tidak melibatkan pemilik hak wilayah Suku Moi.
” Jikab Mengingat Sejarah sebenarnya dalam memperjuangkan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bukan hanya saat pak Lambertus Jitmau saja, tapi saat penggagas awal itu adalah Pak Stevanus Malak saat beliau masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sorong dan lanjut menjadi Bupati Kabupaten Sorong dua Periode”.
Menurut Isack, Kalo penggagasnya awal dari orang Moi makan perlu untuk melibatkan Suku Moi sebagai hak Ulayat, untuk hadirnya Provinsi Papua Barat Daya (PBD) hal ini yang perlu kami pertegas sehingga Komisi II DPR RI juga bisa melihat hal-hal ini dengan seksama jangan sampai penetapan Ibu Kota akan menimbulkan konflik lagi karena tidak melibatkan pemilik hak Ulayat Suku Moi.
Kami suku Moi sudah cukup baik, sudah menerima saudara-saudara kita OAP yang dari luar, dan saudara Nusantara yang lain. Artinya, kami sudah membuka diri untuk menerima pembangunan perkantoran dengan bebas di bangun untuk kepentingan Jalannya proses Pemekaran Papua Barat Daya (PBD). Namun yang terjadi kami seakan di anak tirikan karena tidak dilibatkan dalam setiap proses yang berkaitan dengan pemekaran, terang Isack Pada Bantengpapua.com
Komentar