SORONG-bentengpapua.com.-Peradilan adat, yang dilaksanakan oleh Dewan Adat Papua, selama sehari di salah satu hotel di Manokwari telah berakhir. Peserta workshop selain mendapat ilmu, juga mendapatkan Sertifikat sebagai bentuk penghargaan dan bukti, bahwa peserta sudah mampu untuk menyelesaikan permasalahan pada peradilan adat.
Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, Paul Fincen Mayor, S. IP saat ditemui oleh media di kediamannya mengatakan, seusai pelaksanaan workshop, seluruh peserta diberikan sertifikat. Dan sebagai tata cara pelaksanaan Peradilan Adat sesuai UU Nomor 02 Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Ketua Peradilan Adat, O Rumaseb dan Koordinator Bidang Hukum dan HAM DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Advokat Yan Ch Warinussy, SH.
“Semua peserta dalam workshop selain mendapatkan ilmu tentang Peradilan Adat, mereka juga mendapatkan Sertifikat. sebagai bukti bahwa mereka sudah mampu untuk menyelesaikan permasalahan pidana maupun perdata di wilayah Adat yang mereka tinggal, ” terang Mananwir.
Bahkan Mananwir mengharapkan, dengan pelaksanaan workshop ini seluruh peserta yang merupakan pengurus dalam dewan Adat suku mampu untuk menerapkan ilmu yang baru didapat untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di wilayah Adat mereka sehingga tidak perlu lagi dibawa sampai ke tanah hukum formal.
Lanjut Mananwir, “persoalan yang sudah diselesaikan pada tingkat Peradilan Adat dapat mempengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku, namun hingga saat ini seluruh putusan ditingkat Peradilan Adat bersifat final”.
Komentar