bentengpapua.com – SORONG. Suku besar Moi yang berada di tujuh (7) wilayah adat Tanah Malamoi yang meliputi Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan sebagian wilayah Sorong Selatan, dengan ini menyatakan sikap menolak dengan tegas penetapan dan putusan panitia pemilihan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya periode 2023 – 2028, Jumat (09/06/23).
Dalam pertemuan ini, Silas O, Kalami selaku Ketua LMA Malamoi, Orpa Osok selaku Wakil Ketua LMA Malamoi, Barnike Kalami selaku Sekertaris Kwongke Kaban Saluk Moi, Barbalina Osok sebagai Kepala Biro Adat Perempuan Moi, Simson Su Sesepuh Suku Moi, Jhon Haji Malibela sebagai Generasi Muda Moi, Sipai Paulus Sapisah selaku Ketua Dewan Adat Suku Moi, Yonas Malibela Sesepuh Suku Moi, Elkianus Osok Sesepuh Suku Moi, Ruth Osok Sesepuh Suku Moi dan Yermias Osok Sesepuh Suku Moi serta Oksan Mili Mahasiswa Moi, mengapresiasi adanya proses pencalonan dan pemilihan MRP Provinsi Papua Barat Daya sebagai representasi kultur di wilayah setempat berdasarkan kuota yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya adalah implementasi dari beberapa regulasi Undang Undang Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, sebagaimana telah di rubah melalui Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, yang di rubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang perubahan atas PP No.54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata cara pembentukan dan jumlah keanggotaan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.
Dengan mengikuti tahapan pencalonan dan pemilihan calon anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya periode 2023 – 2028, yang telah berjalan sampai berakhir pada penetapan dan pemutusan, maka kami suku besar Moi menilai panitia pencalonan & pemilihan calon MRP Kota Sorong maupun panitia pemilihan MRP Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan pelecehan dan menginjak injak harga diri, harkat dan martabat Suku Moi selaku representasi kultur di wilayah Adat Kota Sorong.
Kami suku besar Moi, dengan ini menyatakan sikap tegas untuk menolak hasil panitia pemilihan Majelis Rakyat Papua Barat Daya yang masih mencantumkan nama Dorce Kambu, S.Sos, sebagai salah satu calon anggota MRP Papua Barat Daya periode 2023 – 2028 yang telah lolos seleksi sebab putusan panitia tersebut tidak mendasar dan sarat dengan kepentingan kelompok tertentu yang ingin menyingkirkan Suku Besar Moi diatas negerinya sendiri.
Kami suku besar Moi mendesak agar Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap hasil putusan panitia pemilihan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Komentar