SORONG – bentengpapua.com. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menggelar penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota se-Papua Barat Daya, Jumat (16/2/2024).
Dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di 5 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua Barat Daya, terdapat 3 Kabupaten/Kota yang masuk sebagai zona hijau yaitu Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong.
Berbeda dengan Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Maybrat justru tergolong sebagai kategori rendah dan masuk di zona merah.
Dikatakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat Musa Yosep Sombuk bahwa di Provinsi Papua Barat Daya terdapat Tiga daerah yang masuk zona hijau yakni Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong. Sedangkan untuk zona merah.
“Ada 3 daerah yang masuk zona hijau, dan ada juga 2 daerah yang masuk zona merah, diantaranya Kabupaten Tambrauw yang memperoleh nilai 52,98 zona merah kategori D kualitas rendah, kemudian disusul oleh Kabupaten Maybrat dengan nilai 32,23 zona merah kategori D kualitas rendah,” ucapnya.
Musa melanjutkan, sedangkan untuk satu daerah yang masuk dalam zona kuning adalah Kabupaten Sorong Selatan yang mengalami peningkatan dari zona merah sebelumnya.
Dia juga menghimbau kepada pemerintah daerah yang masih dalam kategori zona merah dan kuning agar dapat memperbaiki titik-titik yang perlu untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan maka secepatnya akan bergerak ke zona hijau.
Diketahui, 2 Kabupaten dan 1 Kota yang masuk zona hijau kategori nilai tinggi adalah, pertama Kabupaten Raja Ampat dengan nilai 84,00 dengan zona hijau kategori B kualitas tinggi. Kedua Kota Sorong dengan nilai 83,18 zona hijau kategori B kualitas tinggi. Dan ketiga Kabupaten Sorong dengan nilai 81,68 zona hijau kategori B kualitas tinggi.
Sedangkan untuk 1 Kabupaten yang tergolong sebagai zona kuning adalah, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dengan nilai 57,97 zona kuning kategori C kualitas sedang.
Dan untuk 2 Kabupaten yang tergolong sebagai zona merah adalah, Pemerintah Kabupaten Tambrauw dengan nilai 52,98 zona merah kategori D kualitas rendah dan Pemerintah Kabupaten Maybrat dengan nilai 32,23 zona merah kategori D kualitas rendah.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad meminta daerah zona kuning dan merah segera diperbaiki layanan publik.
Kepala daerah harus berkomitmen dan membangun strategi serta kolaborasi agar bisa meningkatkan layanan publik.
“Kalau sudah hijau pertahanakan tapi yang merah diusahakan ke kuning atau langsung hjiau,” katanya.
Komentar