oleh

Solidaritas OKP/OKPI dan Masyarakat Kota Sorong Minta Pemprov PBD dan Pemkot Sorong Penuhi dan Lakukan Ini Atasi Banjir

-Berita, Daerah-815 Dilihat
banner 468x60

SORONG – bentengpapua.com. Solidaritas OKP/OKPI dan Masyarakat Kota Sorong menggelar jumpa pers bersama dengan sejumlah awak media di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (9/3/24).

Diketahui, organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam solidaritas OKP/OKPI terdiri dari organisasi HMI, KOHATI Cabang Sorong, IMM, BEM Unamin Sorong, KAMMI, dan KAMMUS serta masyarakat Kota Sorong.

banner 336x280

Dalam Jumpa Pers itu, Solidaritas OKP/OKPI dan masyarakat menyoroti soal adanya permasalahan banjir di Ibukota Provinsi Papua Barat Daya.

Ketum IMM Kota Sorong Sahriyanto Boinauw mengatakan melalui jumpa pers Solidaritas OKP/OKPI dan Masyarakat akan memberikan pernyataan sikap terkait dengan permasalahan banjir yang terjadi di Kota Sorong, sekaligus menyampaikan soal beberapa poin tuntutan atasi banjir.

Selain itu, dilanjutkan dengan pembacaan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Ketum HMI Komisariat Hukum Unamin Sorong Manaf Rumodar, serta dilanjutkan dengan penyampaian 7 poin tuntutan yang mereka lontarkan kepada pemerintah.

Sementara itu, dalam membacakan surat pernyataan bersama, Ketum HMI Komisariat Hukum Unamin Sorong Manaf Rumodar menyebutkan bahwa banjir di kota Sorong sudah menjadi salah satu mitologi atau keyakinan masyarakat bahwa setiap datangnya hujan akan terjadi banjir yang berdampak buruk terhadap masyarakat kota Sorong itu sendiri.

Sehingga, dalam kajian Solidaritas atau aliansi OKP/OKPI dan masyarakat kota Sorong melihat bahwa kurangnya kepekaan pemerintah kota Sorong dalam hal ini terkhusus Walikota Sorong.

Menurut Rumodar, Kota Sorong telah diuntungkan dengan kehadiran Provinsi Papua Barat Daya namun banjir dari tahun 2021 hingga pemerintahan provinsi sampai sekarang belum menemukan satu antisipasi atau kinerja baik dari pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait penanganan banjir.

“Bisa diketahui bahwa setiap datangnya hujan banjir tidak dapat dihindari oleh masyarakat kota Sorong, hal ini kita dikagetkan dengan beberapa hari yang lalu kerja Gubernur Papua Barat Daya Bapak Pj Gubernur Muhammad Musa’ad telah memberikan bantuan 500 juta untuk penanganan banjir di kota Sorong,” ujar Manaf.

Sambung Manaf, masyarakat bisa berkaca pada Tahun 2022 di mana saat masih berada pada Provinsi Papua Barat Bapak PJ Gubernur Papua Barat memberikan bantuan sebesar 2 miliar itu pun tidak dapat kemudian mengatasi kondisi banjir yang ada di kota Sorong.

Foto/Bentengpapua.com
Solidaritas OKP/OKPI dan Masyarakat Kota Sorong saat jumpa pers bersama awak media.

Solidaritas OKP/OKPI dan Masyarakat Kota Sorong itu juga mempertanyakan soal uang yang diberikan oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya kepada Pj Walikota Sorong, apakah pemberian uang itu untuk penanganan secara bahan makanan atau juga jadi bapuk untuk masyarakat yang terkena banjir ataukah untuk mengatasi banjir.

“Dalam kajian kami jika uang itu hanya diberikan untuk memberikan asupan makanan atau jadi bapuk untuk masyarakat kita pikir masyarakat kota Sorong masih bisa makan minum seperti biasanya namun yang tidak bisa dihindari itu adalah persoalan banjir yang sampai saat ini belum terselesaikan,” terang Manaf Rumodar.

Solidaritas OKP/OKPI dan Masyarakat Kota Sorong juga menilai akibat dari banjir ini memiliki beberapa dampak yang merugikan masyarakat yaitu diantaranya adalah.

Pertama, Kerusakan properti yaitu, banjir dapat merusak rumah, bangunan komersial, dan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, menyebabkan kerugian materi yang besar.

Kedua, Kerugian ekonomi yaitu, banjir dapat mengganggu kegiatan ekonomi, baik secara langsung dengan merusak pertanian dan industri, maupun secara tidak langsung dengan mengganggu distribusi barang dan layanan.

Ketiga, kehilangan nyawa yaitu, banjir sering kali menyebabkan korban jiwa, haik akibat tenggelam, tersapu arus, atau akibat penyakit yang menular setelah banjir.

Keempat, Kerusakan lingkungan yaitu, banjir dapat merusak ekosistem alami, mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, serta menyebabkan pencemaran air dan tanah.

Kelima, dampak kesehatan yaitu, banjir dapat menyebabkan penyebaran penyakit akibat kontaminasi air dan limbah, serta memicu masalah kesehatan lain seperti penyakit kulit, infeksi saluran pernapasan, dan masalah mental akibat stres dan trauma.

Keenam, gangguan sosial dan psikologis yaitu, banjir dapat menyebabkan kerusakan sosial, terutama bagi komunitas yang terkena dampaknya, dengan mengganggu kehidupan sehari-hari, mengakibatkan kepanikan, dan menimbulkan stres serta kecemasan pada warga yang terkena dampaknya.

Selain itu 7 poin tuntutan yang juga mereka sampaikan melalui jumpa pers dengan awak media ini meliputi.

7 Poin tuntutan:

1. Mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk membuat tim kajian mengatasi bencana Banjir

2. Mendesak PJ Walikota Sorong untuk melakukan Pembangunan sistem drainase yang baik untuk mengalirkan air hujan.

3. Mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya agar melakukan Pengelolaan sungai dan saluran air yang efisien.

4. Mendesak PJ Walikota Sorong untuk melakukan pembangunan tanggul atau bendungan untuk mengendalikan aliran air.

5. Mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan Penghijauan dan pelestarian hutan untuk mempertahankan fungsi alamiah penyerapan air.

6. Mendesak PJ Walikota Sorong untuk melakukan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan perilaku hidup yang ramah lingkungan.

7. Mendesak pemerintah provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan Pembangunan infrastruktur yang tahan terhadap banjir, seperti rumah dan jalan yang ditinggikan.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed