SORONG – bentengpapua.com. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Sorong buka suara soal atas pelaporannya terhadap Ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Yang merupakan Caleg dari Partai PKS.
DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong merasa sangat dirugikan dan kecewa lantaran Ketua KPPS itu adalah oknum Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang maju di Dapil 3 Kabupaten Sorong.
Ketua DPD NasDem Zeth Kadakolo menerangkan ada temuan atas nama SM sebagai Caleg PKS di Dapil 3 Kabupaten Sorong yang juga menjabat sebagai Ketua KPPS di TPS 07 Kelurahan Malawele Distrik Aimas.
“Kami dari Partai NasDem melakukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Sorong sejak tanggal 29 Februari 2024 lalu, namun hingga saat ini kami belum mendapatkan perkembangan terkait proses kasus tersebut,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong, Zeth Kadakolo kepada para awak media, di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (04/03/24).
“Jadi kami melihat ada dua kasus yang saat ini sudah ditangani Bawaslu yaitu terkait dengan ada PSU di TPS 05, dimana penyelenggara di tingkat KPPS itu bermasalah dengan adanya undangan yang diberikan kepada calon tertentu untuk mobilisasi masa, dan ada relevansinya dengan TPS 07, karena kami menduga TPS 7 caleg PKS nomor urut 1 punya suara di TPS 7 Kelurahan Malawele itu lebih tinggi dari calon-calonnya yang lain, karena dia mendapatkan perolehan suara disitu 94 suara pribadi, ditambah suara di partainya 4, jadi total suara 98. Ini ada kejanggalan yang kita lihat disini,” sambung Zeth Kadakolo kepada awak media.
Zeth Kadakolo menilai, terdapat kejanggalan yang luar biasa yang terjadi, lantaran adanya hubungan keluarga antara Caleg PKS nomor urut 1 dengan Ketua KPPS TPS 07 yang juga merupakan Caleg PKS di Dapil 3 Kabupaten Sorong.
“Jadi kita sudah bisa bayangkan, Caleg sekaligus Ketua KPPS SM ini ada hubungannya dengan Caleg PKS nomor urut 1, sehingga ini menjadi kejanggalan yang kita lihat dalam perolehan suara itu, sehingga kami melakukan gugatan ataupun keberatan ini,” pungkas Zeth.
Dilain sisi, Sekertaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sorong, Muhammad Rizal menambahkan bahwa, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk memperkuat dugaan permainan yang dilakukan oknum Caleg PKS itu.
Rizal mengaku bahwa, pihaknya telah menyiapkan berbagai keterangan saksi dan barang bukti untuk dibawa gugatan menuju meja persidangan di Mahkamah Konstitusi.
“Kami telah mengumpulkan berbagai keterangan saksi dan barang bukti, ini sangat disayangkan lantaran kasus ini baru saja terjadi di Pemilu, bisa-bisanya ada oknum caleg yang jadi Ketua KPPS, ini diduga ada permainan dan kami akan bongkar semuanya hingga tuntas,” ujar Rizal.
Menurutnya, terdapat kejanggalan soal nama yang tertera dalam SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS di Kelurahan Malawele dengan SK Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong.
“Jadi ada kejanggalan dan perbedaan nama dalam SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS dengan SK DCT Anggota DPRD Kabupaten Sorong. Kalau di SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS namanya penambahan huruf N ditengah namanya, sedangkan di SK DCT itu tidak ada huruf N, bahkan dalam C hasil salinan itu tertera namanya tidak pakai huruf N di tengah namanya, padahal di SK Penetapan dan Pengangkatan KPPS ada huruf N di tengah namanya,” ungkapnya.
“Jadi kami tidak asal menuduh, karena ada keterangan saksi-saksi dan diperkuat barang bukti. Kemarin kami telah melakukan pengecekan, apakah oknum caleg ini kembar atau berbeda orang, ternyata hasil temuan orangnya ternyata sama, itu sudah orangnya, dan kami siap melayangkan gugatan kasus ini hingga selesai dan tuntas, ini tidak boleh dibiarkan terjadi,” tambah Rizal.
Komentar