SORONG – bentengpapua.com. Sejumlah Warga Kabupaten Sorong geruduk ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong guna menggelar aksi demo damai tepat di depan halaman kantor KPU Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (27/2/24).
Aksi Demo Damai itu bertujuan agar menuntut hak Orang Asli Papua (OAP) dalam kursi legislatif Dapil 1 dan Dapil 4 Kabupaten Sorong.
Ketua KPU Kabupaten Sorong Frengki Duwith menyebut bahwa aksi demo atau penyampaian aspirasi ini bukan lahir dari pemikiran masyarakat langsung melainkan mewakili salah satu caleg, lantaran dalam pembicaraannya mengerucut ke salah satu caleg.
“Yang jelas bahwa berbicara mengenai pemilu ini berarti berbicara mengenai kepastian hukum, karena pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jadi apapun atau berapapun hasil yang didapat pasca pemilu 14 Februari kemarin itulah yang didapatkan oleh masing-masing caleg,” ucap Frengki.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sorong itu, baik itu Caleg OAP maupun Caleg yang Non OAP, pasca pemilu 14 Februari itu yang merupakan hasil pilihan dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh para pendemo itu, pihaknya dari KPU tidak bisa mengambil keputusan.
“Kami tidak bisa mengambil keputusan dari aspirasi yang mereka sampaikan, apalagi di dalam penyampaian aspirasi itu mereka meminta bahwa salah satu kursi yang ada di salah satu peserta pemilu itu yang dia dapat dua, diambil ke mereka untuk ditetapkan kepada calon atau figurnya mereka. Sehingga kita dipaksakan untuk melanggar aturan,” ujar Frengki.
Frengki menegaskan, pada prinsipnya aspirasi yang para pendemo sampaikan dicatat dan diterima, yang kemudian nantinya akan disampaikan secara berjenjang. Kendati demikian KPU juga memberikan saran kepada para pendemo agar bisa menyampaikan aspirasinya ke lembaga cultural Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Pada prinsipnya, mereka datang kesini menyampaikan aspirasi dan kami menerima, selain itu dalam mediasi mereka juga menyebut ada kecurangan sehingga kami sampaikan jika ada kecurangan silahkan laporkan kepada Bawaslu,” terangnya.
Frengki juga menegaskan kembali bahwa pada prinsipnya tidak bisa melanggar atau melangkahi aturan PKPU no 7 yang ada.
Komentar