oleh

Wartawan ‘Diusir’ saat Hendak Liputan Buka Puasa di Lapas Kelas IIB Sorong, Petugas : Perintah dari Kalapas 

banner 468x60

SORONG – bentengpapua.com. Kejadian kurang mengenakan kembali terjadi menimpa sejumlah wartawan saat hendak meliput acara buka puasa bersama yang digelar Vega Prime Hotel & Convention Sorong bertempat didalam Lapas Kelas IIB Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (30/3/24).

Diketahui, pelarangan peliputan itu terjadi setelah sejumlah wartawan memasuki ruang pemeriksaan dan kedatangan pengunjung. Usai ditanya maksud dan tujuan kedatangan, petugas langsung menghubungi lewat walkie talkie kepada petugas yang bertanggung jawab.

banner 336x280

Salah satu petugas dengan tergesa-gesa menghampiri watawan sambil memohon maaf agar tidak memasuki tempat berbuka puasa bersama yang sedang berlangsung didalam Masjid yang berada didalam Lapas Kelas IIB Sorong.

“Sebelumnya saya minta maaf, saya disini hanya ingin menyampaikan bahwa ada perintah dari Kalapas, wartawan dilarang masuk meliput buka puasa bersama, kalau tidak percaya, ini ada panggilan ke nomor beliau,” ujar salah satu petugas kepada wartawan sembari menunjukkan ponsel.

Usai diberitahukan terdapat sejumlah wartawan yang telah berada didalam Lapas, petugas Lapas itu pun menjawab dirinya tak mengetahui sebelumnya bahwa terdapat wartawan yang telah masuk bersama pihak hotel.

“Maaf kami tidak tau, kemungkinan mereka bersamaan dengan pihak hotel Vega. Jadi kami tidak lagi mengawasi dan mengecek kembali,” jawabnya.

Disambungnya, mengetahui terdapat sejumlah wartawan yang telah masuk kedalam area Lapas, diterangkannya bahwa, pihaknya akan menyampaikan kepada wartawan yang telah berada didalam area Lapas agar segera keluar.

“Saya tidak tau kalau ada wartawan, kemungkinan tadi masuknya bersamaan dengan dari pihak hotel, saya akan coba sampaikan sama mereka karena tadi saya baru ditelpon kalapas,” tuturnya.

Ditanyakan terkait alasan melarang wartawan meliput kegiatan tersebut, dirinya blak-blakan tidak mengetahui secara pasti alasan Kalapas melarang, namun diakuinya dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.

“Maaf kami hanya menjalani perintah pimpinan, kemungkinan beliau masih sedikit kurang sreg terhadap pemberitaan kemarin terkait pelarian warga binaan,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Undang-undang pokok pers tahun 1999 telah mengisyarakatkan bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi kinerja pers (wartawan) untuk mengumpulkan materi berita dan menerbitkannya menjadi berita dianggap sebagai tindakan pidana.

Meskipun sudah ada peraturan begitu, masih saja didalam kenyataan ada saja pihak yang melawan dan tidak menganggap hal itu sebagai peraturan yang harus ditaati, terutama sekali jika yang melakukan itu adalah instansi atau aparatur yang bekerja didalam instansi pemerintahan daerah sebagai contoh.

Salah satu dari kejadian itu yaitu patut diduga melanggar UU Pokok Pers itu adalah sejumlah wartawan mengalami pengusiran dari pihak Lapas Kelas IIB Sorong.

Disclaimer: Hingga berita ini diterbitkan media ini belum ada keterangan resmi alasan pasti pengusiran itu.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed